Mahfud MD : Rekrutmen Politik Transaksional Setelah 5 Tahun Reformasi

Mahfud MD : Rekrutmen Politik Transaksional Setelah 5 Tahun Reformasi

Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) mengatakan mendorong berbagai sistem perekrutan politik akan diperbaiki supaya bisa memutus mata rantai tindakan korupsi. Sekarang ini menurutnya, rekrutmen politik transaksional sehingga praktik korupsi juga sulit dihilangkan. 

Mahfud MD mengungkapkan bahwa Korupsi adalah tindakan yang sungguh bertentangan dengan kearifan jati dir bangsa serta ideologi Pancasila. Korupsi mencerminkan perilaku buruk dan menurutnya sudah menggejala sejak masa reformasi sampai sekarang ini. 

“Banyak orang ketika di pemerintah menjadi korupsi politik, dengan demikian demokrasi menjadi alat korupsi. Korupsi telah dibicarakan dengan demokratis maka dianggap begitu wajar,” ungkap mahfud. 

Baginya, hukum dan politik mempunyai pertautan begitu erat, sebab hukum merupakan produk politik, andaikan rekrutmen politik dilakukan dengan baik maka hukumnya pasti juga baik. 

Rekrutmen Politik Transaksional, Jangan Dijadikan Budaya

“Kalau rekrutmen politik dijalankan secara transaksional, maka hukum yang akan ditegaskan menggunakan cara kolusif,” ujar mahfud. 

Mahfud senantiasa berharap tindakan korupsi jangan dijadikan sebuah budaya di bangsa ini. Korupsi dan budaya tidak dapat dipertemukan, sebab korupsi merupakan kejahatan yang dapat merugikan banyak rakyat, sedangkan budaya adalah hasil dari rasa, cipta, karsa pada manusia serta umumnya adalah sesuatu yang sangat positif atau bermanfaat untuk masyarakat.

Menjalankan korupsi sejatinya sudah mengingkari janji dengan bangsa Indonesia, para pemimpin sejatinya sudah dipimpin menjadi pemimpin yang adil juga jujur. Namun, kadang semuanya menjadi sia-sia, sebab keberanian mereka melanggar janji yang telah dia buat kepada negara juga seluruh rakyat Indonesia, yakni melakukan tindakan korupsi. 

Budaya Indonesia sendiri dinyatakan sebagai budaya yang adiluhung, maka tidak sepantasnya korupsi dijadikan budaya, sebab anda berdampak pada kehancuran negara ini.

“Terutama selama ini kita telah mengklaim bahwa suatu budaya Indonesia merupakan budaya yang adiluhung,” ujar dia. 

Mahfud MD Mendorong Perbaikan Dari Rekrutmen Politik Transaksional 

“Reformasi terhitung tiga hingga empat tahun rekrutmen politiknya bagus, namun masuk di tahun kelima hingga seterusnya sudah begitu transaksional,” ungkap Mahfud pada diskusi webinar dengan judul “Kembali Pancasila Jati Diri bangsa” yang berada di Yogyakarta. 

Korupsi yang ada di Indonesia menurutnya sudah menggelaja mulai masa reformasi sampai sekarang ini.  

Dibaca juga : The Easy Way of Betting

Pola rekrutmen politik transaksional yang ada di Indonesia menjadikan para calon kepala daerah saat terpilih tidak sepenuhnya mementingkan kondisi masyarakatnya yang telah memilihnya. Kondisi yang ada dia lakukan adalah sebaliknya, mereka akan mengusahakan banyak cara supaya uang yang sebelumnya telah dikeluarkan bisa kembali, dengan cara yang umum digunakan yakni korupsi. 

Semestinya keadaan seperti ini diperlakukan dengan perilaku politik yang sangat menyimpang dan harus diberantas bagaimanapun caranya. Maka, Badan Pengawas Pemilu seharusnya lebih proaktif dalam mengusut pidana pemilu tersebut. Dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 berhubungan dengan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota telah menegaskan berupa mahar politik yang dilarang. 

Undang-Undang di atas juga isinya membubuhkan sanksi begitu tegas untuk pelaku yang menjalankan praktik uang mahar. Pada Pasal 47 UU juga dinyatakan 3 bentuk dari sanksi yang ada diberikan kepada pelaku praktik uang mahar. Pertama, kalau terbukti berdasarkan putusan pengadilan dengan berkekuatan hukum tetap, parpol bersangkutan akan dilarang mengajukan calonnya di periode berikutnya pada daerah yang sama. 

Kedua, pembayaran mahar, KPU bisa membatalkan penetapan atas calon kepala daerah. Ketiga, gabungan parpol atau parpol yang telah terbukti menerima mahar pasti didenda dengan 10 kali lipat daripada imbalan yang diterima dan parpol tersebut dilarang mengajukan calon periode berikutnya di tempat yang sama. Dengan demikian, seharusnya rekrutmen politik transaksional  harus dimusnahkan.